Kerap Beraksi di Cengkareng, 2 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 17:31 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat jumpa pers pencurian motor (foto: MPI/Dimas)
Share :

Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya