Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti check in hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(Arief Setyadi )