Cari Uang Tambahan, Pemuda di Sunter Nekat Jadi Muncikari Prostitusi Online

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 18:35 WIB
Polisi merilis penangkapan muncikari prostitusi online (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti check in hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya