PALU - Seorang anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini menjalani proses hukum pidana dan sanksi etik dari institusi.
"Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Djoko mengemukakan bahwa sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka asusila itu sudah ditangkap dan ditahan. Tersangka terakhir berinisial AW ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan," terangnya.
Dikatakannya, Polda Sulteng telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus asusila anak di bawah umur tersebut dan penetapan 11 orang tersangka juga berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi.
Djoko mengatakan berkas perkara kasus asusila itu sedang dikebut dan direncanakan pekan depan dilimpahkan ke kejaksaan. Apabila penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan berkas dinyatakan P21, selanjutnya penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.