"Saat ini masih menunggu hasil penyidikan," ujarnya.
Djoko memaparkan 11 tersangka terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )