JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
"Satgas otomatis bubar," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.
Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
"Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," katanya.