Satgas Covid-19 Akan Dibubarkan saat Status Pandemi Dicabut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

 BACA JUGA:

Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya