Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
BACA JUGA:
Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
(Fakhrizal Fakhri )