Mantan Pacar Mario Dandy AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang, Tak Ada Perlakuan Khusus!

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 14:35 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

TANGERANG – Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 3,5 tahun penjara.

Saat ini AG telah dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan David, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.

“Iya betul di Eksekusi disini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya Rabu, (14/6/2023).

Pratiwi melanjutkan, sesampainya di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya