Mantan Pacar Mario Dandy AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang, Tak Ada Perlakuan Khusus!

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 14:35 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

“Sudah inkarah 3,5 tahun. Sudah diputis MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya