JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan knalpot 'brong' hasil cipta kondisi oleh tiga pilar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Mapolres, Rabu (14/6/2023). Diketahui ratusan kendaraan terjaring operasi cipta kondisi sebanyak 75 kendaraan motor menggunakan knalpot 'brong' berhasil dikandangkan.
Sejumlah jenis kendaraan roda dua mulai dari skuter matic hingga motor gede (moge) Kawasaki Ninja dikandangkan dan diberi garis polisi. Sementara itu, knalpot 'brong' sejumlah merk maupun modifikasi juga diamankan.
Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun hingga Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando memotong knalpot 'brong' dengan alat potong gerinda.
Bayu menjelaskan pelanggaran knalpot 'brong' dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot 'brong' yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 ada tiga pasal dimana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan disitu tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan disini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama sama kita lakukan secara simbolis," tambahnya.