SAMARINDA - Wanita yang menyebabkan balita laki-laki minum cairan dalam botol bekas untuk isap sabu-sabu terancam pidana 12 tahun penjara. Pelaku mengaku tidak memberi air minum, namun ibunyalah yang mengambil botol tersebut.
Sutrisni alias Tri warga Tanah Merah ini harus mempertanggungjawabkan kasus bocah laki-laki yang meminum air bekas untuk mengisap sabu-sabu. Tri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam pidana 12 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama ibunya bertandang ke rumah tersangka. Cairan bekas isap sabu-sabu yang tersimpan dalam botol plastik itu terminum saat korban meminta minum.
Sementara itu, Tri memastikan dirinya tidak pernah memberi botol berisi air yang digunakan untuk isap sabui-sabu. Botol itu diambil oleh ibu korban dan diberikan kepada anaknya saat memberinya minum.
“Enggak sengaja, mamaknya sendiri yang ngambil,” ujar dia, Rabu (14/6/2023).
Apapun alasannya, Tri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih sri juga diyakini turut mengonsumsi narkoba tersebut.
(Qur'anul Hidayat)