Dari hasil penangkapan itu, tiga dari 19 anggota KNPB berinisial UK, Y dan WH ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana makar dan melanggar Pasal 106 KUHP.
Sementara 16 orang lainnya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah menjadi saksi atas kejadian tersebut.
"Saya pastikan 14 nakes itu sudah bisa kembali jalankan tugas karena kondisinya sudah aman terkendali," ujar Engelbertus.
(Arief Setyadi )