MK Putuskan Proporsional Terbuka, AHY: Wujud Keadilan Memihak Kedewasaan Demokrasi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 08:06 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: MPI)
Share :

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya