BEKASI - Nasib nahas menimpa R, salah satu pelajar yang tewas, usai dibacok pelaku tawuran di Jalan Raya Kodam, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/6/2023) lalu. Aksi tawuran tersebut, dipicu karena adanya saling tantang dari sosial media.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap kedua kelompok sekolah yang ikut tawuran ialah SMK 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bakti. Sedangkan korban berasal dari SMK 1 Cikarang Pusat.
BACA JUGA:
Sebelum aksi tawuran itu pecah, kata Twedi, rupanya dua sekelompok pelajar itu dipicu lantaran saling tantang dari sosial media. Hingga mereka langsung merencanakan untuk melakukan aksinya.
"Hasil keterangan yang didapat, mereka awal mulanya saling tantang di medsos. ini butuh perhatian dari pihak sekolah, orangtua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar jam sekolah," kata Twedi, Jumat (16/6/2023).
BACA JUGA:
Kemudian, kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung lokasi pecahnya kejadian tawuran itu, bukanlah merupakan titik temu yang dijanjikan semula. Namun, karena sudah saling terlihat akhirnya keduanya saling serang. Nahas, R justru tertinggal dari rombongan saat diserang.
"Hal ini buat korban jadi sasaran para kelompok lawannya. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia," ucap Gogo.
Sementara, kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib, kurang dari 24 jam ketiganya akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Dari tiga pelaku tersebut yakni, berinisial, DS, RY, dan JR.
"Meraka masing-masing punya peran, DS berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban. Sedangkan, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick Golf hingga mengenai Kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai bahu Korban," ungkapnya.
Namun, saat ini polisi masih memburu pelajar yang lainnya, yang dinyatakan masih ada delapan pelajar yang masih DPO. Inisial pelaku yang DPO, yaitu DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS.
Kini tiga pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)