Tawuran di Cikarang yang Menewaskan 1 Pelajar Dipicu Saling Tantang di Medsos

Ade Suhardi, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2023 01:01 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

"Meraka masing-masing punya peran, DS berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban. Sedangkan, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick Golf hingga mengenai Kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai bahu Korban," ungkapnya.

Namun, saat ini polisi masih memburu pelajar yang lainnya, yang dinyatakan masih ada delapan pelajar yang masih DPO. Inisial pelaku yang DPO, yaitu DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS.

Kini tiga pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya