JAKARTA - Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.
"KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya," kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Menurut Ray, jika kewenangan Kejaksaan dicabut dan hanya mengandalkan kepolisian. "Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani Polisi saja? Apa mereka sanggup?" tanya dia.
Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.
"Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Ray, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.
"Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja," pungkasnya.
(Awaludin)