Atas perbuatannya, pelaku RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan, RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
(Qur'anul Hidayat)