4 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 17:17 WIB
Foto: Ira Widya
Share :

LAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 dari 13 anggota geng motor yang ditangkap sebagai tersangka. Adapun 4 tersangka tersebut berinisial RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).

Keempat pelaku diamankan saat hendak melakukan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Rabu (14/6/2023) dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo pada Jumat (16/6) lalu.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata sajam.

 BACA JUGA:

"Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya masih pelajar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/6/2023).

Ali mengungkapkan, motif para pelaku melakukan konvoi mencari lawan tawuran yakni ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor.

 BACA JUGA:

"Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan," ujarnya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang telah dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya