Tangkap 3 Tersangka TPPO, Polres Garut Gagalkan Pengiriman 10 Calon ABK ke Luar Negeri

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 01:32 WIB
Polres Garut bongkar kasus TPPO. (MPI/Fani Ferdiansyah)
Share :

"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," ucapnya.

Beberapa dari mereka, telah menginap di alamat perusahaan antara tiga hingga tujuh hari. Dari TKP tersebut polisi mangamankan sejumlah barang bukti mulai dari komputer PC, paspor para calon korban yang telah dibuat, buku pelaut, sertifikat keterampilan para calon korban, berkas perjanjian kontrak kerja, slip gaji, tiket para calon korban, dan sejumlah dokumen perusahaan lain.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 53 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Wakapolres Garut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya