GARUT - Polres Garut menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan warga sebagai anak buah kapal (ABK) ke luar negeri. Polisi menyelamatkan 10 korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji.
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari.
"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," kata Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ia menambahkan, PT Raya Mulya Bahari yang telah beroperasi sejak 2017 itu tidak memiliki izin untuk menyalurkan orang bekerja ke luar negeri. Perusahaan yang dipimpin R ini hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas.
PT Raya Mulya Bahari berlokasi di Perum Jasmine Cluster Blok C No 3 RT01 RW10, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut polisi menangkap ketiga tersangka, berikut 10 calon korban.
"Perusahaan tidak memiliki Siuppak (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), akibatnya para korban yang akan berangkat ke luar negeri hanya diberi visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, akan merugikan para korban di kemudian hari. Sebab jika para pekerja terlibat masalah saat bekerja di luar negeri, perusahaan tidak akan bertanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan mereka.