MEDAN - Pihak Kejaksaan membentuk Posko Pemilu di 38 titik di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Posko ini sekaligus dijadikan sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebanyak 38 titik posko itu, kata Yos, berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan 28 Kantor Kejaksaan Negeri serta 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Minggu (18/6/2023).
Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, " tuturnya.