Jualan Sabu di Rumah, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 19:21 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (wal)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya