JAKARTA - Polri mengatur syarat terbaru terkait dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Yakni, pemohon harus mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Nantinya, pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.
Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;