JAKARTA - Sidang perdana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi Base Trasceiver Station (BTS) 4 G Kominfo akan berlangsung pada Selasa 27 Juni 2023.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
"Iya benar (sidang perdana Johnny G Plate pada 27 Juni 2023)," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan, perkara No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023 itu akan diadili oleh Ketua PN Jakpus Fatzal hendrik sebagai Ketua majelis.
"Majelis hakim Fatsal henrik (sebagai ketua majelis). Aryanto Adam ponto dan Sukartono (sebagai anggota)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )