Bawaslu Dorong MUI Gencarkan Sosialisasi Fatwa Haram Politik Uang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 22:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk gencar menyosialisaaikan fatwa haram soal politik uang. Sebab menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, fatwa itu telah diterbikan akan tetapi kurang disosialisasikan.

"Fatwa (haram) sudah ada, politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya," ucap Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

"Hanya fatwa ini kurang disebarkan, diceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensiflah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara kan pasti teman-teman Kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk antipolitik uang," sambungnya.

Perlu diketahui, fatwa itu ditetapkan saat Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat.

Dalam fatwa itu menyebutkan memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya