JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Rabu (21/6/2023).
Melansir dari akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
BACA JUGA:
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling:
1. Jaktim : Mal Grand Cakung
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
3. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.