TANGERANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terbongkar. Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang oleh keluarga korban TPPO, pada Selasa 6 Juni 2023.
Kasar Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan kasus ini bermula korban berinisial K yang diiming-imingi bekerja ke Qatar pada 2022 lalu oleh pelaku, S. K yang tergiur dengan gaji besar pun tertarik dan berangkat ke Qatar.
Namun, ketika sampai di Qatar ternyata tak sesuai dengan ekspektasinya. K justru mendapatkan gaji yang kecil dan disekap. K kemudian hendak kembali ke Indonesia. Kendati ditahan oleh agen yang berada di Qatar. Sebab tak ada biaya pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar.
Dia lantas mengadu kepada suaminya yang berinisial A. Mendapatkan aduan itu, A pun lalu melaporkan ke Polres Kota Tangerang.
"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023 namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," jelas Arief, Rabu (21/6/2023) di Mapolres Kota Tangerang.
Dari keterangan A, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia dikarenakan korban mengalami sakit. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaku.
"Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1500 Real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar Rp 1200 Real," ujarnya.
Polres Tangerang Kota pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi dapat meringkus pelaku dirumahnya wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku berhasil kami tangkap, bersama rekannya M dikawasan Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam proses tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp5 hingga Rp7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri," jelasnya.