Di Indonesia sejak 1984, Dosen WN Singapura Dideportasi

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 07:12 WIB
Dosen WN Singapura dideportasi petugas (foto: dok MPI)
Share :

Selain warga singapura, ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Keduanya masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi.

Kanwil Kemenkumham Jatim rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap IM dan MW. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebab, keduanya masuk dan atau berada di wilayah Indonesia dan tidak mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," jelas Hendro.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya