JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materi mengenai kewenangan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi dihapus.
Belakangan menuai pro kontra karena jika kewenangan kejaksaan menangani diamputasi, korupsi bisa kian merajalela.
Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano pun sepakat jika kewenangan kejaksaan menangani korupsi perlu dipertahankan. "Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)," kata Iqbal kepada wartawan, dikutip Kamis (22/6/2023).
Ia justru mempertanyakan, gugatan yang dilayangkan advokat kenapa mengenai kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Mengingat banyak kewenangan lainnya yang juga dimiliki kejaksaan.
"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," katanya.
Iqbal menambahkan, jika dalam gugatannya para penggugat menilai kewenangan kejaksaan melanggar KUHAP. Di dalam UU Kejaksaan terutama dalam penyidikan tindak pidana khusus diatur kewenangan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pun Polri, dalam KUHAP memang diatur penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri.