"Nah, RFID tuh bentuknya kaya stiker, jadi nanti misalnya Pak Karo Penmas dapat nomor khusus atau nomor rahasia, akan saya berikan nanti, terus kemudian di ujung kanan atau kiri saya tempelkan RFID untuk stiker, itu untuk dibaca oleh kamera. Kamera penegakan hukum atau pun kamera apa pun nanti," tutur Yusri.
Menurut Yusri, pemasangan RFID itu juga akan mengatur hanya satu mobil yang bisa digunakan terkait penggunaan plat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasikan untuk orang lain menggunakan.
"Setiap pejabat cuma boleh 1 dengan nomor dinasnya. Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurati kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," tutup Yusri.
(Nanda Aria)