BANDUNG - Perempuan berinisial SR menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dan pelecehan secara lisan dari oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang berinisial R.
Pasalnya, saat dia hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga di kantor Desa Banyusari, ia diminta uang Rp1 juta atau bisa gratis asalkan bersedia diajak berhubungan badan.
Hal tersebut membuat SR kaget dan merasa dilecehkan. Korban kemudian melaporkan tindak perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polda Jabar. Ditreskrimum Polda Jabar saat ini telah melimpahkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung melalui surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
SR mengatakan, kejadian tidak mengenakan itu terjadi saat ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya. Di kantor desa, dia diberitahu R jika untuk mengurus semua dokumen tersebut perlu biaya Rp1 juta.
"Waktu itu saya sudah sepakat dengan angka itu dan pulang sambil menunggu prosesnya," kata SR kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Setelah beberapa hari SR kembali lagi ke kantor desa dan menemui R untuk menanyakan administrasi kependudukan yang diprosesnya. Pelaku menyebutkan jika nominal Rp1 juta tidak cukup untuk mengurus semua dokumen tersebut. Namun dia menyebutkan, dokumen bisa diurus asal mau berhubungan badan.
"Dia berdalih kalau Rp1 juta tidak cukup dan langsung ngomong 'Itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," kata SR menirukan ucapan R.