Tega, Ibu Kandung Jual Anaknya di Aplikasi Chatting Selama Setahun Belakangan

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 24 Juni 2023 13:19 WIB
Ibu kandung yang tega jual anaknya di aplikasi chatting/ Doc: Demon Fajri
Share :

 

BENGKULU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial TS (42).

Perempuan 42 tahun ini diduga tega menjual anak kandungnya, berinisial IY (22), ke pria hidung belang di daerah itu dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

 BACA JUGA:

Dalam menjalan bisnis haramnya itu, ibu dari 3 orang anak tersebut menawarkan ke pria hidung belang melalui media sosial dan aplikasi chatting WhatsApp (WA).

Dari setiap transaksi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah perempuan 42 tahun itu.

 BACA JUGA:

Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi. Namun, kata Florentus, aktivitas prostitusi juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel.

"Perempuan ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir. Dia (tersangka TS) menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi," kata Florentus, saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).

Untuk satu kali kencan, lanjut Florentus, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu, kata Florentus, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.

Sementara untuk tarif sekali kencan, terang Florentus, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Florentus, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Aktivitas prostitusi itu kerap dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan ada juga di dalam kamar hotel," pungkas Florentus.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya