Masyarakat internasional tidak menyetujui pencaplokan oleh Tel Aviv atas dua wilayah itu, yakni Yerusalem bagian timur serta Dataran Tinggi Golan, pada 1981.
Banyak negara Uni Eropa telah melarang barang impor hasil produksi daerah-daerah permukiman Israel yang dibangun di wilayah yang diduduki pada 1967.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap aktivitas pembangunan pemukiman Israel ilegal dan penghalang terhadap solusi dua negara yang disetujui pihak internasional.
Perkiraan menunjukkan sekitar 700 ribu warga Israel tinggal di 164 permukiman dan 116 lokasi terpencil di pendudukan di Tepi Barat.
(Susi Susanti)