Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga terkait proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung protes dan merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya.
(Erha Aprili Ramadhoni)