Jika nantinya dalam pembahasan itu dicapai kesepakatan, lanjut dia, diharapkan bisa semakin mempermudah petugas untuk mengejar pelaku TPPO.
"Di sini ada pengirim, di sana ada penerima. Kita tangkap pengirim, negara itu mau juga melakukan penegakan hukum terhadap penerimanya. Supaya tersambung nih antar negara. Kalau ini dideklarasikan dan disepakati, akan semakin memudahkan agent kepolisian untuk bekerjasama di lapangan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)