Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi.
"Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU," kata Hamdan.
Dijelaskan pula, tidak ada masalah jika kejaksaaan punya kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Tidak ada masalah,” pungkasnya.
(Awaludin)