JAKARTA - Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SB (22) mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Hal itu karena ia menganiaya wanita berinisial SMJ (34) usai menggunakan jasa prostitusi atau booking out (BO) lewat aplikasi MiChat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (23/6/2023).
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.
"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong-tolong takut dibunuh," ujarnya.
Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban kembali berteriak minta tolong.
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," tutur Dodi.
Tak lama, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas selempang warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)