Diimingi Jadi Pelayan Hotel, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK Bertarif Rp1 Juta di Sumbar

Budi Sunandar, Jurnalis
Senin 26 Juni 2023 01:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel yang ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya