Jokowi berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, dapat memudahkan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi.
"Kita harapkan dengan UU Perampasan Aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)