Selesai Akhir Desember, Jokowi Bakal Perpanjang Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 21:10 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).

Diketahui, Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 BACA JUGA:

"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Jokowi menjelaskan diperpanjangnya masa kerja Tim PPHAM, dikarenakan kerja dari tim tersebut dinilai tidak mudah.

"Ini bukan kerjaan gampang, bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," ungkap Jokowi.

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM). Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang 

Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya