JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Diketahui, Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:
"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Jokowi menjelaskan diperpanjangnya masa kerja Tim PPHAM, dikarenakan kerja dari tim tersebut dinilai tidak mudah.
"Ini bukan kerjaan gampang, bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," ungkap Jokowi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM). Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.