Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan," kata Dennis.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang-Undang.
(Angkasa Yudhistira)