Usai Pesta Miras, 4 Pemabuk Tusuk Teknisi Sound hingga Tewas

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 18:04 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

MALANG - Berawal dari pengaruh minum minuman keras (miras), empat orang di Malang tega menusukkan senjata tajam ke seorang teknisi pengeras suara atau tukang sound. Akibat korban yang diketahui berinisial A (42) tewas ketika dilarikan ke rumah sakit.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto menyatakan, bila kejadian pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi pada hari Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari pengeroyokan ini polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Malang raya dalam waktu berbeda, yakni TS alias Gotri dan EP, warga Sukun, Kota Malang, serta S dan RK warga Wagir, Kabupaten Malang.

"Empat tersangka diamankan, tanggal 26 pukul 10 pagi sudah diamankan tiga orang. Satu orang DPO tadi pagi menyerahkan diri," ucap Budi Hermanto saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pengeroyokan kepada A berawal dari empat pelaku yang tengah dalam pengaruh miras menonton acara bantengan di daerah tersebut. Kemudian antara salah satu pelaku dengan korban terjadi keributan kecil, korban dianggap menghalang - halangi pelaku untuk masuk ke acara bantengan tersebut.

"Sebelum acara bantengan tersebut para pelaku sempat meminum miras yang menyebabkan mabuk, saat acara bantengan tidak ada permalasahan, hanya perselisihan kecil terjadi di acara bantengan tersebut. Pemicunya salah satu pelaku dihalangi jalannya oleh korban. Saat korban ditegur, korban seperti menantang," ucap Bayu Febrianto Prayoga.

Kemudian salah satu pelaku memanggil teman-temannya dan langsung mengambil senjata tajam dari rumah Gotri alias TS. Berikutnya, keempat pelaku langsung melakukan penganiayaan mulai dari memukul, membanting hingga korban jatuh, dan akhirnya menusukkan senjata tajam yang dibawa oleh Gotri dan EP.

"Senjata diambil dari rumah pelaku Gotri, perannya TS alias gotri yang mempunyai senjata tajam dan membanting korban hingga korban terjatuh, S alias T melakukan penusukan, RK melakukan pemukulan terhadap korban, dan EP melakukan penusukan ke korban," bebernya.

Teknisi pengeras suara itu pun langsung ambruk usai ditusuk dua kali oleh dua senjata tajam jenis parang sepanjang 90 sentimeter dan sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Bahkan saat korban dievakuasi ke rumah sakit, sangkur itu masih tertancap di tubuh korban yang menyebabkan luka hingga menembus organ dalam perutnya.

"Hasil visum korban MD disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai organ dalam ginjal dan lambungnya, kurang lebih 40 sentimeter. Senjata utama yang digunakan adalah sangkur, dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter dan saat ke rumah sakit sangkur ini masih tertancap di tubuh korban," terangnya.

Akibat tindakannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang hilangnya nyawa seseorang.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya