Teknisi pengeras suara itu pun langsung ambruk usai ditusuk dua kali oleh dua senjata tajam jenis parang sepanjang 90 sentimeter dan sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Bahkan saat korban dievakuasi ke rumah sakit, sangkur itu masih tertancap di tubuh korban yang menyebabkan luka hingga menembus organ dalam perutnya.
"Hasil visum korban MD disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai organ dalam ginjal dan lambungnya, kurang lebih 40 sentimeter. Senjata utama yang digunakan adalah sangkur, dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter dan saat ke rumah sakit sangkur ini masih tertancap di tubuh korban," terangnya.
Akibat tindakannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang hilangnya nyawa seseorang.
(Awaludin)