KPK sejauh ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
(Erha Aprili Ramadhoni)