JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) banyak menimpa masyarakat Indonesia di luar Negeri.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertarik bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dengan persyaratannya cukup mudah.
Namun, ketika berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Sehingga memutuskan untuk kembali, bahkan tak jarang tempatnya bekerja meminta uang tebusan dan denda.
Terbaru, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali, NKM menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka, karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana meminta Dubes Indonesia untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
"Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku Dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM. Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada esok dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi," ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Legeslator asal Bali itu berharap agar pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi PMI yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum dan selama, hingga setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
"Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya di ekspoloitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai. Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal," ucapnya