MALANG - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis handphone. Pelaku diketahui bernama Fitra Ardhitia Nurillisha yang sempat dikabarkan hilang sejak 29 Maret 2023. Pelaku tidak dapat dihubungi, hingga berujung laporan kehilangan dari keluarga yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan Fitra warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
BACA JUGA:
Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, diketahui ternyata Fitra menjadi pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 1 April 2023.
"Dilaporkan ke Polresta Malang Kota sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April, dan 20 April, ada empat laporan yang masuk dari pengaduan tersebut. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (27/6/2023) sore.
Buher sapaan akrabnya, menyatakan bila dari hasil penyelidikan itu timnya berhasil mengamankan Fitra di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (26/6/2023) pukul 18.00 WIB. Pelaku menawarkan investasi kepada para calon investornya dengan iming-iming keuntungan besar.
"Modus mengajak korban berinvestasi penggandaan barang dengan iming-iming keuntungan besar. Total kerugian Rp69 Miliar dan Rp749 juta," ungkap dia kembali.
Terjerat Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang Ini
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyatakan, pelaku diketahui menawarkan investasi handphone dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku menawarkan bisa mendatangkan handphone dari luar negeri, dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran di Indonesia. Dari sanalah para korbannya mulai tergiur.
"Ada 4 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp69 miliar, tersangka Fitra Ardhita melakukan penipuan penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, di mana setelah para korban menginvestasikan uangnya, uangnya tidak kembali dan tidak dapat keuntungan," papar Bayu menambahkan.
Bayu mengakui jika pelaku sempat masuk laporan orang hilang karena ketika meninggalkan rumah, Fitra tak pamit dengan keluarganya. Namun dari laporan empat korban yang sebagian besar warga Kota Malang, kasus ini berhasil diungkap. Fitra sendiri bahkan sempat tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan dipanggil dari saksi juga tidak hadir, pada saat itu pula ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya," ujar Bayu kembali.
Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota menyita beberapa barang bukti berupa empat bandel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardhita, lima bandel kerja sama antara Fitra dengan para korban, satu bandel slip setoran, handphone, ATM, dan token mlik Fitra.
"Pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)