JAKARTA - Uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Kejaksaan tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat mengenai kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, optimistis MK bakal menolak gugatan soal penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan itu sejatinya sudah dimiliki Kejaksaan sejak lama.
"Dilihat dari segi asal atau sejarah atau sebut saja interpretasi historis, asal-usul penyidikan sedari awal dipegang Kejaksaan. Dilihat dari sudut itu, kewenangan penyidikan kejaksaan sah secara konstitusional," kata Margarito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Meski kewenangan penyidikan oleh kejaksaan tidak tertulis secara tersurat di dalam UUD 1945. Namun, kata Margarito, bukan berarti tak memiliki kekuasaan tersebut.
Menurut Margarito, hal tersebut disebut dengan otoritas tersirat (implied authority). "Kewenangan menyidik bersifat implied authority. Kewenangan yang bersifat tidak secara tegas diterangkan di konstitusi. Tapi, kewenangan itu melekat pada kewenangan dasar," katanya.