Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara sebelumnya. Pada 2016, ia pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung. Pada 2022, ia kembali mendekam di Lapas karena kasus curanmor.
"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)