JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling. Layanan ini untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Melansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB, di satu lokasi di Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/7/2023).
Berikut pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jakarta Pusat : Gelora Bung Karno Senayan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)