Nekat Bakar Sekolah, Siswa di Temanggung Sakit Hati Sering Dibully Teman dan Guru

Didik Dono, Jurnalis
Minggu 02 Juli 2023 18:35 WIB
Polisi menangkap siswa, pelaku pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah (Foto: Didik Dono)
Share :

Bahkan, dirinya juga merasa dibully oleh gurunya karena tidak pernah mendapatkan apresiasi dan dicemooh saat mengumpulkan tugas dan dirobek kertas tugasnya.

Polisi akan memeriksakan kondisi psikologis pelaku dan melakukan tes kejiwaan ke Polda Jawa Tengah.

Atas kasus tersebut, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Namun, sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dijatuhkan setengah dari ancaman pidana.

Namun, pelaku untuk sementara tidak ditahan dan dititipkan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor setiap hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa botol, korek api, paku, palu dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya